Andhara Early Sandang Status Janda

Hari ini, Kamis (18/12) Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugat perceraian yang dilayangkan Andhara Early atas Cessa David Lukmansyah.

Dengan begitu, perempuan yang pernah bermasalah dengan majalah dewasa Playboy tersebut menyandang status duda untuk kedua kalinya."Majelis hakim mengabulkan gugat cerai saya,"ucap Andhara singkat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pejaten, Jakarta Selatan Kamis (18/12).

Setelah menyetujui gugatan tersebut, majelis hakim mengeluarkan keputusan. "Majelis hakim mengeluarkan empat keputusan, pertama mengabulkan gugatan cerai Andhara Early. Kedua, majelis hakim menyatakan talak satu bain sugro. Ketiga masalah harta gono gini dibagi dua, dan biaya perkara dibagi dua jua," tutur pengacara Early, Merly usai persidangan.

Seperti pada persidangan sebelumnya, sidang kali ini mantan suami Early, Cessa juga terlihat absen.

Merli menambahkan, dalam perceraian Early ini tidak ada masalah mengenai banding. "Tidak ada pengajuan banding, karena yang mengajukan pihak istri. Tapi, majelis hakim memberikan waktu 2 minggu dari sekarang kepada Cesa untuk melakukan perlawanan," lanjutnya.